Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Pemerintah Terbitkan Aturan Kegiatan Importasi FTA dalam PMK

Selasa 27 Jul 2021 18:35 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

 Pemerintah Indonesia kembali mengesahkan lima kebijakan terkait kegiatan importasi free trade area (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA, menyusul pemecahan pertama dari PMK 229/PMK.04/2017, yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020, ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020, ASEAN- India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020, dan ASEAN-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.

Pemerintah Indonesia kembali mengesahkan lima kebijakan terkait kegiatan importasi free trade area (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA, menyusul pemecahan pertama dari PMK 229/PMK.04/2017, yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020, ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020, ASEAN- India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020, dan ASEAN-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.

Foto: Bea Cukai
Pemerintah terbitkan lima PMK sebagai pedoman tata laksana tarif skema FTA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia kembali mengesahkan lima kebijakan terkait kegiatan importasi free trade area (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA, menyusul pemecahan pertama dari PMK 229/PMK.04/2017, yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020, ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020, ASEAN- India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020, dan ASEAN-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020. 

Lima PMK FTA tersebut, yaitu Indonesia-Pakistan PTA yang ditetapkan dalam PMK 70/PMK.04/2021, ASEAN-Jepang CEP yang ditetapkan dalam PMK 71/PMK.04/2021, MoU Indonesia-Palestine tentang Fasilitasi Perdagangan Untuk Produk Tertentu yang Berasal Dari Wilayah Palestina yang ditetapkan dalam PMK 72/PMK.04/2021, Indonesia-Jepang EPA yang ditetapkan dalam PMK 73/PMK.04/2021, dan Indonesia-Chile CEPA yang ditetapkan dalam PMK 80/PMK.04/2021.

Lima PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas lima skema FTA, yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017. Lima PMK ini merupakan pemecahan kedua dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan, antara lain terkait pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan ditetapkannya lima PMK tersebut, maka PMK 229/PMK.04/2017 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan dalam lima PMK ini berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini. Adapun lima PMK tersebut berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu PMK IPPTA mulai tanggal 23 Juli 2021, PMK AJCEP, PMK MoU Indonesia-Palestine, dan PMK IJEPA mulai tanggal 24 Juli 2021, serta PMK ICCEPA mulai tanggal 29 Juli 2021. 

Dengan ditetapkannya lima PMK ini diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat, termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini. Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler