REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah (Jateng), Supriyanto menyebut, narapidana yang bebas usai memperoleh suntikan pertama vaksin Covid-19, difasilitasi untuk mendapat suntikan kedua di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Kalau sudah ada yang bebas sebelum memperoleh suntikan kedua, kami akan tetap memfasilitasi mendapat suntikan di lapas," kata Supriyanto di sela memeriksa pelaksanaan vaksinasi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang, Provinsi Jateng, Jumat (30/7).
Fasilitasi juga diberikan kepada napi berkewarganegaraan asing yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas di Jateng. Supriyanto menuturkan, pelaksanaan vaksinasi terhadap 13.800 narapidana dan tahanan yang menghuni berbagai lapas sejak beberapa hari terakhir ini.
Menurut dia, setidaknya 4.000 narapidana dan tahanan di Jateng sudah divaksin. "Masih berlangsung. Pekan depan juga sudah mulai dilaksanakan di Lapas Nusakambangan Cilacap," kata Supriyanto.
Adapun pelaksanaan vaksinasi di Lapas Perempuan Semarang diikuti oleh 274 narapidana dan tahanan. Supriyanto mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi lapas perempuan ini selesai dalam sehari tanpa kendala.