Sejumlah kios di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta tutup saat PPKM, Rabu (4/8/2021). Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan selama Juni-Agustus 2021 untuk membantu dunia usaha yang terdampak penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Suasana kios yang tutup di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan selama Juni-Agustus 2021 untuk membantu dunia usaha yang terdampak penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Sejumlah manekin berada di depan kios tutup di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan selama Juni-Agustus 2021 untuk membantu dunia usaha yang terdampak penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Pedagang menunggu calon pembeli di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan selama Juni-Agustus 2021 untuk membantu dunia usaha yang terdampak penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah kios di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta tutup saat PPKM, Rabu (4/8/2021).
Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan selama Juni-Agustus 2021 untuk membantu dunia usaha yang terdampak penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
sumber : Antara
Advertisement