Bisnis Properti Lesu Selama PPKM Berlangsung
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Buruh tani membajak sawah menggunakan traktor dengan latar belakang perumahan di areal persawahan Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur. | Foto: ANTARA/Syaiful Arif
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bisnis properti dan perumahan di Jawa Timur (Jatim) lesu selama kebijakan PPKM Darurat dan Level 3-4 berlangsung. Padahal bisnis ini sempat menanjak sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim, Makhrus Soleh mengatakan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan bisnis properti dan perumahan sulit berkembang. Tercatat, bisnis ini sempat mengalami penurunan 30 persen tapi tumbuh kembali memasuki 2021. "Tumbuh sekitar 30 persen pergerakannya, sampai bulan enam kemarin," kata Makhrus kepada wartawan di Kota Malang, Kamis (5/8).
Namun kenaikan bisnis properti dan perumahan di Jatim tidak berlangsung lama. Semenjak kebijakan PPKM Darurat lalu dilanjutkan PPKM Level 3-5, bisnis tersebut kembali menurun. Efek penurunannya serupa saat pandemi Covid-19 baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Situasi ini dapat terjadi karena adanya aturan pembatasan mobilitas warga di lapangan. Konsumen tidak bisa melakukan kunjungan secara langsung terhadap rumah-rumah yang diminati. Apalagi proses pembelian rumah memang tidak bisa dilaksanakan secara daring.
"Kalau beli online Rp 100 sampai 200 ribu seumpama hilang kan nggak terlalu. Kalau rumah, ini orang investasi," ungkapnya.
Menurut Makhrus, sekitar 80 persen orang menentukan investasi terbesarnya pada rumah. Pembelian rumah menjadi transaksi terbesar karena melibatkan uang yang tidak sedikit dan melibatkan hukum. Sebab itu, masyarakat sangat hati-hati dalam membeli rumah agar tidak menimbulkan kerugian.
"Dan rata-rata orang beli rumah menurut penelitian teman-teman marketing minimal tiga sampai lima lokasi sebelum memutuskan beli di perumahan ini," kata Makhrus.
Meskipun bisnis properti mengalami penurunan, Makhrus memastikan, penjualan perumahan bersubsidi masih cukup baik. Hal ini terutama pada perumahan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau skema subsidi dana bergulir. Penjualan rumah dengan harga di bawah Rp 500 juta juga masih banyak diminati.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PPKM sejak 3 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini dilanjutkan dengan penyebutan PPKM Level 3-4 sampai 9 Agustus 2021. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19.