REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berencana melakukan penandatangan akta inbreng saham pemerintah pada PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pada 13 September 2021 mendatang. Hal ini menyusul setelah pembentukan holding ultra mikro (UMi) dengan BRI sebagai perusahaan induk.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan proses pembentukan holding ultra mikro tidak mengalami kendala dan dapat terbentuk dalam waktu dekat. Adapun prosesnya bukan melalui merger tetapi melalui akuisisi saja tanpa merger.
“Tinggal tunggu satu step lagi, rencananya 13 September 2021 baru dilakukan penandatanganan akta inbreng saham pemerintah pada Pegadaian dan PNM, diinbrengkan, dimasukkan jadi penyertaan modal negara pada BRI,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (6/8).
Dalam pembentukan holding ultra mikro, akuisisi dilakukan oleh BUMN yang telah go publik yakni BRI, sehingga diperlukan jalur ini yang paling tepat secara tata kelola yang baik melalui mekanisme privatisasi. Hal ini pun membuat BRI perlu melakukan penambahan modal melalui rights issue.
Menurutnya pembentukan holding sudah mendapat persetujuan rights issue privatisasi BRI dari ketua komite privatisasi kepada Kementerian BUMN. Pembentukan holding juga mendapat dukungan dari parlemen dari DPR dan telah diikuti dengan penerbitan peraturan pemerintah tentang penambahan modal negara pada BRI. Hal ini didukung pula dengan keputusan menteri keuangan tentang nilai penyertaan modal negara ke BRI.
Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPS-LB pada pertengahan Juli 2021. BRI juga sudah melakukan pendaftaran rights issue.
Sebelumnya, BRI telah melakukan pendaftaran right issue 28 miliar lembar saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 Juli 2021. Pendaftaran ini dilakukan setelah BRI mendapatkan persetujuan pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2021.
Sunarso menerangkan right issue tersebut dilakukan untuk menambah modal BRI dalam rangka pembentukan holding ultra mikro. Adapun langkah tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Komite Privatisasi dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Di samping itu, pemerintah juga telah menyetujui langkah BRI dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI.
Pembentukan holding ultra mikro antara BRI, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berpotensi meningkatkan aset perseroan dari Rp 1.411 triliun menjadi Rp 1.515 triliun. Adapun total liabilitas BRI juga berpotensi meningkat dari Rp 1.216 triliun menjadi Rp 1.289 triliun.
Kemudian pendapatan diproyeksi meningkat dari Rp 40 triliun menjadi Rp 47 triliun, dan laba bersih BRI meningkat dari Rp 7 triliun menjadi Rp 8 triliun. Pembentukan holding UMi juga diyakini akan mempercepat target BRI terkait nasabah mikro yang mencapai 45 persen dari total nasabah pada 2025.