REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang pria warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, harus berurusan dengan petugas kepolisian karena kasus penganiayaan. Tersangka berinisial DF (37) nekad memukuli tetangganya sendiri ST (41), hingga pingsan.
''Tersangka nekad memukuli korban karena marah isterinya sering digoda,'' jelas Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, Sabtu (8/8).
Dia menyebutkan, kasus penganiayaan tersebut, terjadi pada Sabtu (31/7) pekan lalu. Korban yang saat itu sedang duduk di konter HP, tiba-tiba didatangi tersangka. Tanpa banyak bicara, tersangka memukuli korban hingga babak belur dan pingsan.
''Pertama kali korban dipukul dibagian kepala bagian belakang dengan botol isi vapor. Setelah itu, tersangka juga memukuli bagian lain tubuh korban hingga pingsan,'' jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, memar di bagian wajah, dan darah mengalir dari telinga. Akibat lukanya tersebut, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam pemeriksaan, tersangka yang merupakan ayah dari dua orang anak itu, mengaku dia menganiaya korban karena marah isterinya sering digoda korban. ''Saya memukuli dia karena sudah mencoba mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya,'' jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di penjara. AKP Rifeld Constantien Baba menyatakan akan menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. ''Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,'' jelasnya.