REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Barat, Jasman Rizal mengatakan, Sumatra Barat tidak mau latah ikut-ikutan daerah lain yang mengharuskan adanya sertifikat vaksin untuk masuk ke tempat umum seperti mal, masjid, pasar dan lain-lain. Jasman menyebut hal itu tidak di ada di dalam aturan pemerintah.
"Kita akan menjalankan apa yang disebutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kewajiban daerah untuk mengharuskan sertifikat vaksin ketika masuk pasar, masjid, mal dan lain-lain itu kan belum ada," kata Jasman kepada Republika.co.id, Kamis (12/8).
Jasman mengatakan, sejak pemerintah daerah melakukan intervensi dalam penanganan pandemi Covid ini, sudah diterapkan protokol kesehatan untuk masuk ke dalam pasar, mal, masjid, dan tempat umum lainnya. Di Sumbar, menurut Jasman, juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru yakni Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam perda tersebut menurut Jasman sudah diatur penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. Pihaknya terus melakukan pengawasan penerapan prokes di tempat umum supaya tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19.
"Kita terus mengawasi penerapan prokes. Petugas kita ada di tempat-tempat umum. Ini saja yang kita jalankan," ujar Jasman.