REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Bea Cukai Pangkal Pinang turut hadir dalam kegiatan press release dan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1.150,52 gram atau 1,15 kilogram di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan di Muara Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat, (6/8) tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, M. Z. Mutaqien, S. H., S. IK., MAP, Sekda Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Naziarto, S. H., M. H., Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bangka Belitung, Agus Irianto, Kepala Bea Cukai Pangkal Pinang dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Imam Supriadi.
“Telah kami amankan 2 orang tersangka dari atas speed boat di Perairan Sungai Selan Kab. Bangka Tengah yang membawa Sabu sebanyak 1,15 Kg dengan perkiraan nilai barang Rp 2 miliar dari Palembang ke Pangkalpinang. Rencanannya Sabu tersebut akan dikirimkan ke diduga tersangka di Jalan Lintas Timur sebelum Jembatan Emas,” ujar Mutaqien.
“Kita telah menyelamatkan banyak orang, sebagai gambaran 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang, dengan barang seberat 1,15 kg, diperkirakan dapat menyelamatkan 5.750 orang penduduk Bangka Belitung dari Penyalahgunaan Narkoba,” ungkap Imam Supriadi.
Semoga sinergi antara Bea Cukai, BNNP dan instansi terkait dapat terus terjaga untuk menjaga Indonesia dari peredaran narkotika yang membahayakan generasi penerus bangsa.