REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang merekam 22 data transgender yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK). Perekaman data diri yang telah dimulai sejak Senin (2/8) tersebut dilakukan agar para transgender di Kota Tangerang memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia, termasuk mendapat pelayanan kesehatan.
“Setelah mendapatkan identitas berupa KTP elektronik, KK, dan akta kelahiran, nanti mereka bisa mendapatkan pelayanan administrasi lainnya, seperti layanan kesehatan untuk berobat maupun untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang Sri Warsini dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/8).
Sri menuturkan, untuk mendapatkan KTP-el, akta kelahiran, serta KK, persyaratannya terbilang cukup mudah. Apabila sebelumnya yang bersangkutan memiliki KTP maupun NIK, cukup dengan membawa KTP yang lama untuk dicek di database dan diganti dengan KTP-el. Namun, jika sebelumnya tidak memiliki, perlu mengurus keadministrasian terlebih dahulu ke pihak RT/RW.
“Kalau tidak punya dokumen sama sekali, harus membuat surat pernyataan dari RT dan RW, setelah itu ada form data diri yang harus diisi. Untuk nama dan jenis kelamin, masih harus menggunakan nama dan jenis kelamin sejak lahir,” tuturnya.
Sri menyampaikan, dengan adanya perekaman data atau identitas para transgender di Disdukcapil, diharapkan mereka tidak mendapatkan diskriminasi dari masyarakat dan tetap memperoleh pelayanan yang tersedia di Kota Tangerang.
Seorang transpuan, Sherly, mengaku senang dan merasa terbantu dengan memiliki identitas diri seperti KTP-el. Pasalnya, dia bisa memanfaatkan pelayanan yang ada tanpa merasa didiskriminasi. “Soalnya jadi bisa untuk bikin rekening di bank, bisa untuk vaksinasi juga. Kan semua itu butuh KTP. Di sini juga pelayanannya ramah-ramah dan enggak ada diskriminasi, semua dilayani sama,” kata dia.