Kamis 25 Apr 2024 20:04 WIB

Sekitar 49 Ribu NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan dalam Tahap Pertama

Penonaktifan itu baru dilakukan terhadap NIK warga yang sudah meninggal dunia.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengajukan surat untuk penonaktifan sekitar 49 ribu nomor induk kependudukan (NIK) warga kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya, Kemendagri akan melakukan penonaktifan berdasarkan surat yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, NIK yang akan dinonaktifkan dalam tahap pertama adalah warga yang sudah meninggal dunia. Selain itu, penonaktifan juga akan dilakukan kepada warga yang masih terdata tinggal di lingkungan atau rukun tetangga (RT) yang telak tidak ada akibat terdampak pembangunan. 

Baca Juga

"Jadi tahapan pertama ini kita sudah menggajukan sekitar, untuk yang meniggal 40-an ribu, dan juga RT yang sudah tidak ada sekitar 9.600-an," kata dia, Kamis (25/4/2024).

Menurut Budi, angka itu mengalami penurunan dibandingkan data sebelumnya, sekitar 92 ribu. Pasalnya, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemadanan terhadap data sebelumnya. 

Ia menambahkan, saat ini Kemendagri sudah mulai melakukan penonaktifan NIK berdasarkan surat yang telah diajukan. Namun, penonaktifan itu baru dilakukan terhadap NIK warga yang sudah meninggal dunia. 

"Untuk yang meninggal sudah dinonaktifkan. Nah, tapi RT yang sudah tidak ada, ini sedang diproses dan verifikasi oleh Kemendagri," kata dia.

Menurut Budi, warga bisa melakukan pengecekan secara mandiri untuk memastikan NIK tak terdampak program penertiban dokumen kependudukan yang saat ini dilakukan. Apabila terdampak, warga bisa melakukan proses sanggah apabila masih tinggal dan beraktivitas di DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement