Tingkatkan Pelibatan Pemda dalam Kerja Sama Internasional

Red: Ratna Puspita

Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Mario Surya Ramadhan memandang perlu Indonesia meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah (pemda) dalam menginisiasi kerja sama internasional. (Foto: Ilustrasi pertumbuhan ekonomi)
Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Mario Surya Ramadhan memandang perlu Indonesia meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah (pemda) dalam menginisiasi kerja sama internasional. (Foto: Ilustrasi pertumbuhan ekonomi) | Foto: Pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Mario Surya Ramadhan memandang perlu Indonesia meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah (pemda) dalam menginisiasi kerja sama internasional. Pada era yang makin terkoneksi, peran pemerintah daerah tidak bisa dikesampingkan dalam membangun kerja sama internasional, khususnya kerja sama ekonomi. 

"Perlu menemukan alternatif bagaimana pemda bisa terlibat aktif dalam kerja sama internasional," kata Mario Surya ketika memberi paparan dalam seminar secara daring bertajuk "Kebijakan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia: Dalam Kerja Sama Ekonomi-Politik di Tengah Pandemi COVID-19", Rabu (25/8).

Ia mengatakan, peran pemerintah daerah bersinggungan langsung dengan masyarakat. Bahkan, kata Koordinator Tim Kajian Politik Luar Negeri Indonesia P2P LIPI ini, beberapa daerah memiliki kapasitas untuk menginsiasi kerja sama internasional dengan memanfaatkan jaringan gubernur, wali kota, atau bupati.

Ia mengacu pada mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai contoh. Sebelum ditangkap oleh KPK, Nurdin Abdullah telah menginisiasi berbagai kerja sama dengan Jepang karena memiliki jaringan yang kuat dengan Jepang.

Baca Juga

Partisipasi pemerintah daerah dalam membangun kerja sama internasional diyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan perekonomian di wilayah masing-masing. Akan tetapi, untuk menjalin kerja sama internasional, pemerintah daerah harus mengikuti prosedur yang cukup panjang agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.Ia memandang penting prosedur tersebut guna memastikan pemerintah daerah memperhatikan kepentingan dan kedaulatan Indonesia.

"Karena dikhawatirkan ada kesepakatan-kesepakatan yang bertentangan dengan kepentingan atau kedaulatan Indonesia," ucap Mario.

Dengan demikian, guna mempersingkat perjalanan yang ditempuh oleh pemerintah daerah dalam membangun kerja sama internasional, Mario meminta pemerintah pusat dapat menemukan alternatif peraturan. "Karena umur undang-undang ini sudah cukup lama, mungkin perlu menemukan alternatif," kata Mario.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Arab Saudi Setujui Vaksin Sinovac dan Sinopharm

Wiku: Belajar Tatap Muka Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3

Angka Kematian Covid-19 Iran Tembus Rekor Tertinggi

Satgas: Kenaikan Kasus Kematian Covid-19 Naik di 33 Provinsi

Wiku: Sinkronisasikan Data Kematian

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark