Pemkot Surabaya Diminta Revisi Perda Perlindungan Anak
Red: Ratna Puspita
Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota setempat segera merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak guna melindungi anak-anak korban pandemi Covid-19. (Foto: Ilustrasi perlindungan anak) | Foto: www.freepik.com.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota setempat segera merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Revisi guna melindungi anak-anak korban pandemi Covid-19.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Rabu (25/8), mengatakan revisi itu harus dilakukan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. "PP yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Agustus 2021, ada pasal yang membahas soal perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, termasuk anak korban bencana nonalam seperti pandemi Covid-19," katanya.
Setelah terbitnya PP 78/2021, lanjut dia, Komisi D mendesak Pemkot Surabaya untuk segera merevisi Perda Perlindungan Anak yang sudah ada. Sebab, perda yang ada saat ini belum ada perlindungan anak korban bencana nonalam seperti Covid-19.
Menurut dia, perda baru ini sangat penting sebagai payung hukum perlindungan anak di Surabaya akibat Covid-19. Apalagi, jumlah anak yang menjadi korban pandemi kurang lebih 600 anak. Mereka harus segera mendapat intervensi dari pemerintah.
Wakil rakyat dari fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan bisa saja revisi perda ini berasal dari usulan pemkot atau dari inisiatif dewan. Yang penting revisi Perda 6/2011 bisa segera disesuaikan dengan PP 78/2021.
"Ratusan anak yang menjadi korban pandemi COVID-19 ini harus segera ditangani Pemkot Surabaya," ujarnya.
Khusnul mengatakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ingin agar anak yang orang tuanya meninggal karena COVID-19 ditampung di asrama. Namun, tentu saja dilakukan pendekatan secara persuasif melalui kunjungan ke rumah anak tersebut terlebih dahulu.
Ia menambahkan, bila anak-anak tersebut lebih memilih tinggal bersama neneknya atau kerabatnya juga tidak masalah asal anak tersebut merasa aman dan nyaman di lingkungan tersebut. Selain intervensi program berupa pendidikan, Khusnul juga mengusulkan agar data anak tersebut bisa dimasukkan di database milik Pemkot Surabaya sehingga dari data tersebut nantinya bisa terus bersama-sama dipantau.
"Kami upayakan memenuhi kebutuhan dari anak-anak tersebut . Nah, untuk mengatur itu semua perlu payung hukum, yakni Perda Perlindungan Anak," ujarnya.
Dalam PP 78/2021 berisi 95 pasal. Dalam bagian penjelasan, peraturan ini merupakan kebijakan yang bertujuan memberi rasa aman kepada anak.