Berwisata ke Kudus Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Red: Nidia Zuraya
Wisatawan berenang di objek wisata Sungai Kali Pethuk, Desa Wisata Rahtawu, Kudus, Jawa Tengah. ilustrasi | Foto: Antara/Yusuf Nugroho
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memberlakukan aturan bagi wisatawan yang hendak mengunjungi sejumlah objek wisata di kota ini wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebagai upaya mencegah terjadinya penularan virus corona di daerah setempat."Meskipun kasus corona di Kabupaten Kudus saat ini sangat rendah, tetapi sebagai langkah antisipasi bersamaan dengan pembukaan objek wisata mewajibkan mereka memiliki sertifikat vaksinasi," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Kamis (26/8).
Untuk kemudahannya, kata dia, masing-masing objek wisata harus menyiapkan QR code aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk objek wisata. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, kata dia, akan diminta merumuskan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Termasuk memberikan bimbingan teknis pelaksanaan di lapangan nantinya. Pelaksanaan kebijakan tersebut, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus di Kota Kudus seiring mulai adanya kelonggaran aktivitas, menyusul Kudus menerapkan PPKM level 2 setelah sebelumnya berada di level 3.
Meksipun sudah vaksin, pengunjung objek wisata juga diminta mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan jika memungkinkan kurangi mobilitas.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menambahkan saat ini objek wisata yang dikelola Pemkab Kudus sudah mulai beroperasi kembali, setelah sebelumnya ditutup karena Kudus belum masuk level 2 PPKM.Hanya saja, kata dia, kapasitas pengunjungnya dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas pengunjung. Sedangkan pengunjungnya juga diutamakan sudah menjalani vaksinasi Covid-19.