REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Kepolisian menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam aksi percobaan tawuran di Jalan Irigasi Sipon Panglima Polim, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Pelaku berinisial KS yang masih berusia 19 tahun ditangkap karena membawa sebilah celurit saat hendak melakukan aksi tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat kepolisian melakukan patroli pada Ahad (22/8) dini hari. Pada Ahad (22/8) sekira pukul 00.30, tim kepolisian melakukan observasi melalui akun media sosial Instagram. "Sekira pukul 03.00 WIB melacak akun Instagram ‘Cipondoh 15’ yang akan melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda dari luar Cipondoh,” ujar Deonijiu dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (27/8).
Saat polisi berpatroli, ditemukan enam pemuda yang hendak melakukan aksi tawuran, lantas mereka diamankan. Saat diperiksa, KS diketahui membawa senjata tajam, sehingga polisi pun menangkapnya.
“Pada saat diamankan, ditemukan senjata tajam berupa satu bilah celurit,” kata dia. KS dipersangkakan dalam perkara tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.