Wali Kota Semarang: Bioskop Kemungkinan Dibuka Lagi

Red: Bilal Ramadhan

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. | Foto: Antara

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut bioskop-bioskop di Ibu Kota Jawa Tengah ini sudah dimungkinkan kembali buka menyusul penurunan status PPKM dari lebel 3 ke 2.

"Bioskop sudah dimungkinkan buka dengan maksimal 30 persen dari kapasitas," kata Hendrar.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada pengelola yang akan kembali membuka bioskop dengan berbagai pertimbangan tentunya. "Mungkin kalau maksimal 30 persen dari kapasitas secara perhitungan tidak sebanding dengan operasional," tambahnya.

Ia menuturkan terdapat sejumlah penyesuaian yang dilakukan seiring dengan penurunan level PPKM tersebut. Pelonggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain perubahan jam operasional PKL dan tempat-tempat usaha lainnya yang sebelumnya maksimal pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.

Selain itu, lanjut dia, jumlah pengunjung juga meningkat menjadi 75 persen dari kapasitas. Pemerintah Kota Semarang, lanjut dia, juga membuka kemungkinan kembali menggelar hari tanpa kendaraan atau car free day (CFD).

"CFD dimungkinkan karena fasilitas-fasilitas publik juga bisa dibuka kembali," katanya. Ia memastikan akan dilakukan pembatasan ketat jika kegiatan tersebut kembali digelar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


DPRD Surabaya Pertanyakan Banyak Wali Siswa tak Setuju PTM

Pemprov Banten Minta 8 Persen Dana Desa Dioptimalkan

Disdik Wajibkan Sekolah Koordinasi dengan Faskes Saat PTM

Tilang Ganjil Genap Dilakukan dengan Dua Cara

Ratusan Disabilitas di Tangsel Sudah Divaksinasi Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark