Satpol PP Surabaya Intensif Awasi RHU Nakal

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto

Pemerintah menetapkan penurunan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah, salah satunya Kota Surabaya menjadi level 3 yang sebelumnya di level 4 mulai 24-30 Agustus 2021 seiring menurunnya kasus positif dan penularan Covid-19. (Ilustrasi)
Pemerintah menetapkan penurunan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah, salah satunya Kota Surabaya menjadi level 3 yang sebelumnya di level 4 mulai 24-30 Agustus 2021 seiring menurunnya kasus positif dan penularan Covid-19. (Ilustrasi) | Foto: Antara/Didik Suhartono

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Surabaya telah mengalami penurunan dari level 4 menjadi level 3. Penurunan ini diiringi dengan sejumlah relaksasi usaha seperti pusat perbelanjaan dan rumah makan secara terbatas. Namun, relaksasi ini belum termasuk untuk sektor Rumah Hiburan Umum (RHU).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengakui, meski RHU belum diperbolehkan buka, namun masih saja ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, pihaknya bersama jajaran terkait terus intensif melakukan pengawasan.

"Setiap malam kita keliling lakukan pengawasan. Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Covid-19 tetap melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka," kata Eddy di Surabaya, Kamis (2/9).

Eddy mengatakan, pengawasan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari Inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara di Kota Surabaya, saat ini masih di level 3.

"Kita masih di level 3. Pada PPKM level 3, RHU masih belum boleh buka. Sehingga setiap hari, kami melakukan pengawasan secara bersama," ujarnya.

Dia menyatakan, pengawasan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tak hanya dijalankan kepada RHU di Surabaya. Sebab, Kasatpol PP juga telah membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) yang bertugas mengawasi setiap anggotanya di lapangan.

"Kami membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anggota-anggota (Satpol PP), utamanya yang berada di lapangan. Misalnya, saat mendampingi sidak di lapangan," kata dia.

Bagi Eddy, sebagai petugas penegak Perda, tentunya wajib menjaga disiplin etika. Karenanya, ia selalu menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar menindak secara humanis dan solutif baik terhadap pelanggar Perda maupun protokol kesehatan. Makanya, PTI itu dibentuk untuk memastikan setiap anggota di lapangan disiplin menjaga etika dan bekerja sesuai prosedur.

"Kita sebagai penegak Perda harus menjadi lebih baik dulu. Ibaratnya itu seperti sapu, jangan sampai sapu kita kotor. Kalau kita sapunya kotor, maka tidak bisa membersihkan lantai, justru lantainya yang akan menjadi kotor," ujarrnya.

Eddy mengaku, setiap apel pada Senin pagi, ia selalu mengingatkan kepada anggota terkait hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Termasuk pula terhadap etika yang harus dan tidak boleh dilakukan staf, maupun seluruh pejabat struktural di Satpol PP Surabaya.

"Secara rutin terhadap jajaran pejabat struktural, kami lakukan evaluasi setelah apel itu, seminggu ke belakang dan rencana ke depan secara rutin. Utamanya pengawasan terhadap kinerja anggota di lapangan agar bekerja sesuai prosedur," kata dia.

 

Terkait


Anies Izinkan Restoran dalam Gedung Sediakan Makan di Tempat

Kemenkes Prediksi DIY Turun Level 3 Pekan Depan

IDAI Lampung: Ada Kesan Euforia Soal Pembelajaran Tatap Muka

Bupati Pati Minta Warga Jangan Euforia Penurunan Level PPKM

Jatim Dapat Jatah Suntikan Dua Juta Dosis Vaksin Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark