Kamis 02 Sep 2021 07:41 WIB

Anies Izinkan Restoran dalam Gedung Sediakan Makan di Tempat

Satu meja maksimal untuk dua orang konsumen.

Anies Izinkan Restoran Dalam Gedung Sediakan Makan di Tempat. Pengunjung beraktivitas di restoran The Aceh Connection, Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau tepatnya dari 31 Agustus hingga 6 September 2021, dengan mengizinkan 1.000 restoran di ruang tertutup beroperasi di beberapa kota.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Anies Izinkan Restoran Dalam Gedung Sediakan Makan di Tempat. Pengunjung beraktivitas di restoran The Aceh Connection, Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau tepatnya dari 31 Agustus hingga 6 September 2021, dengan mengizinkan 1.000 restoran di ruang tertutup beroperasi di beberapa kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup menyediakan fasilitas makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. PPKM level III akan berlangsung hingga 6 September 2021.

"Meski sudah semakin turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan," kata Anies, Rabu (1/9).

Baca Juga

Uji coba aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1055 tahun 2021 soal PPKM level III sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 38 tahun 2021 soal PPKM level IV, III dan II di Jawa dan Bali. Selain itu, juga diatur satu meja maksimal untuk dua orang konsumen. 

Waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Kemudian, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Tak hanya itu, daftar perusahaan akan mengikuti uji coba ini ditentukan Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Secara umum dalam Keputusan Gubernur terbaru ini sejumlah aturan masih sama dengan peraturan sebelumnya.

Namun, dalam aturan terbaru ini juga ada beberapa pelonggaran terkait jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB. Misalnya, supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00, sebelumnya sampai 20.00 WIB.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, penatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00, sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan, pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, sebelumnya pukul 15.00 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement