Daop 5 Purwokerto Tutup 19 Perlintasan tidak Resmi
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah pengendara melintas di perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu. | Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Untuk menjamin keselamatan warga dan perjalanan KA di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 5 Purwokerto, Jawa Tengah, sepanjang 2021 telah menutup 19 perlintasan tidak resmi.
''Pada tahun ini, kami memang menargetkan bisa menutup 20 perlintasan tidak resmi. Sejauh ini masih ada satu perlintasan, karena mendapat penolakan dari warga sekitar,'' jelas Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo dalam Forum Grup Diskusi (FGD), Kamis (2/9).
Dalam upaya menjamin keselamatan tersebut, pihaknya memang kerap mendapat penolakan dari masyarakat. ''Untuk itu, kami mengharapkan adanya komitmen dan kerja sama seluruh stakeholder seperti pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang di jalur kereta api,'' katanya.
Menurutnya, di seluruh wilayah Daop 5 hingga saat ini terdapat 197 perlintasan sebidang, baik resmi maupun tidak resmi. Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 107 perlintasan yang dijaga, sedangkan 90 perlintasan lainnya tidak terjaga.
''Sebelumnya ada lebih banyak dari itu. Tapi melalui berbagai program pembangunan yang dilaksanakan, ada sebanyak 89 perlintasan yang telah dibuat flyover atau underpass,'' ujarnya.
Joko menjelaskan, sesuai regulasi yang mengatur masalah perkeretaapian, kewajiban penyelesaian masalah perlintasan KA sebenarnya bukan menjadi bagian dari tanggung jawab dari PT KAI selaku operator. Namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan, ada berbagai hal yang sudah dilakukan PT KAI.
Antara lain, melakukan sosialisasi mengenai masalah keselamatan warga di perlintasan, dan menutup perlintasan tidak resmi. Dalam FGD yang diselenggarakan secara virtual tersebut, Daop 5 menggandeng Ditjen Perkeretaapian, kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, serta pemerintah daerah.
''Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya kesepahaman bersama mengenai tanggung jawab keselamatan di perlintasan,'' jelas Joko Widagdo.
Ia juga menuturkan, sepanjang 2020, di wilayah Daop 5 telah terjadi tujuh kali kecelakaan di perlintasan sebidang. Sedangkan pada 2021 sepanjang semester I, terjadi lima kecelakaan yang menyebabkan beberapa korban meninggal.
Terkait keselamatan warga di perlintasan ini, ada pandangan umum yang menyebutkan masalah keselamatan di perlintasan menjadi tanggung jawab PT KAI. ''Jika ada kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggung jawab PT KAI,'' katanya.
Joko menegaskan, pandangan itu sama sekali tidak benar. Merujuk ketentuan di UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), seluruh pengguna jalan di perlintasan wajib mendahulukan perjalanan KA.
''Namun pada kenyataannya, tidak semua berjalan seperti sebagaimana idealnya. Salah satunya akibat kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang,'' ujar dia.