REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jember, Teguh Suprayitno, mengatakan pembukaan objek wisata bisa menaikkan okupansi hotel. Pasalnya selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdampak signifikan bagi sektor perhotelan.
"Saya berharap okupansi kamar hotel bisa meningkat saat status PPKM Jember masuk level 2 karena ada sejumlah kebijakan kelonggaran untuk sektor wisata dan restoran," ujarnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (9/9).
Menurut dia, pihak perhotelan di Jember sudah sangat patuh terhadap kebijakan pemerintah terkait pandemi dan PPKM untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Tentu kebijakan itu sangat berpengaruh signifikan terhadap sektor perhotelan yakni okupansi hanya 10-20 persen dari total kamar yang tersedia di masing-masing hotel," ujarnya.
Menurut dia, saat objek wisata dibuka, berpotensi banyak wisatawan berkunjung ke Kabupaten Jember yang berdampak pada sektor perhotelan dan restoran untuk mendongkrak perekonomian. "PHRI akan mendukung penuh pembukaan objek wisata dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga geliat perekonomian bisa berangsur-angsur pulih kembali," kata dia.
Sejauh ini, sebagian besar karyawan hotel dan restoran sudah divaksinasi Covid-19 dan hanya beberapa saja yang belum karena ada penyakit penyerta. Dengan begitu diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap ancaman Covid-19.
"Kami berharap mobilitas masyarakat tidak dibatasi, namun perlu diawasi secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Mudah-mudahan sektor perhotelan dan restoran kembali bangkit," ujarnya.
Sementara Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember, Debora Kresnowati, mengatakan seluruh objek wisata akan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan setelah Jember masuk dalam level 2. "Kami sudah mensosialisasikan secara lesan kepada pemilik destinasi wisata untuk bisa membuka objek wisatanya dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen," kata dia.
Kebijakan dibuka nya objek wisata di Jember mengacu dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, sehingga pihak pengelola wisata harus mematuhi hal itu.