Karantina Bangkalan Ajak Petani Kembangkan Tanaman Porang
Red: Bilal Ramadhan
Porang awalnya tidak dilirik orang karena dianggap sebagai tanaman liar, baru memasuki awal tahun 2000-an saat harganya mulai merangkak naik, petani beramai-ramai mencoba menanam Porang. | Foto: Kementan
REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Karantina Pertanian Bangkalan, Jawa Timur mengajak para petani di Pulau Madura, untuk mengembangan budidaya tanaman porang, karena jenis tanaman ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan selama ini banyak diekspor ke luar negeri.
Menurut Kepala Karantina Pertanian Bangkalan Agus Mugiyanto tanaman porang ini banyak dibutuhkan di luar negeri terutama Jepang, karena menjadi bahan baku beras shirataki yang dikenal dengan beras diet.
"Berdasarkan hasil penelitian, jenis tanaman ini mengandung mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral, vitamin, dan serat pangan," kata Agus.
Selain itu, porang juga digunakan sebagai bahan campuran atau tambahan pada berbagai produk kue, roti, es krim, permen, jeli, selai, dan bahan pengental pada produk sirup dan sari buah.
Manfaat lainnya, juga sebagai bahan pengisi dan pengikat tablet, bahan pelapis, penguat tenunan dalam industri tekstil, media pertumbuhan mikrobia, dan bahan pembuatan kertas yang tipis, lemas, dan tahan air.
"Makanya, jenis tanaman ini sangat dibutuhkan di luar negeri," katanya.
Oleh karenanya, sambung Agus, pihaknya mengajak para petani untuk bisa mengembangkan tanaman yang bernilai ekonomi tinggi tersebut.
Agus mengaku telah menyosialisasikan hal itu kepada sebagian petani dengan cara bekerja sama dengan pemkab di Pulau Madura. "Kemarin, kami menggelar sosialisasi di Kabupaten Sampang terkait budidaya porang ini," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Karantina Pertanian Bangkalan menghadirkan narasumber Donny Mahendra dari Porang Mulya Indonesia yang menjelaskan tentang budidaya porang dari pemilihan bibit hingga pemanenan.
Agus mengaku, pihaknya sangat berkepentingan agar para petani di Pulau Madura bisa mengembangkan budidaya porang tersebut, sebagai bentuk pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 395 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Percepatan Pengembangan Ekspor.