REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mencatat, ada 26 kasus tindak kekerasan pada anak, terjadi di sejumlah wilayah di Kota Bogor. Dari 26 kasus tersebut, didominasi kasus kekerasan seksual.
Ketua KPAID Kota Bogor, Dudih Syiarudin, mengatakan, secara umum kasus tindak kekerasan terhadap anak di Kota Bogor tetap ada. Hal tersebut tentunya perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, mengingat Kota Bogor diklaim sebagai 'Kota Ramah Anak'.
“Hingga Agustus nggak terlalu banyak naik kasusnya, ada enam, jadi total 26 (kasus). Nggak signifikan,” ujar Dudih kepada Republika.co.id, Selasa (14/9).
Lebih lanjut, Dudih mengatakan, rata-rata kasus yang biasa terjadi yakni perebutan hak asuh anak. Namun, saat ini kasus yang paling banyak terjadi yakni kasus kekerasan seksual.
“Di antara 26 kasus itu, kekerasan seksual ada 10 kasus, sekitar 30 persen. Sisanya bervariatif, seperti tindak kekerasan terhadap anak baik verbal maupun nonverbal,” ujarnya.
Dudih berpendapat, pandemi Covid-19 membuat aktivitas banyak terfokus di rumah. Sehingga tidak menutup kemungkinan banyak terjadi kekerasan terhadap anak.
Bahkan, sambung dia, banyak orang tua yang mengaku kelelahan menghadapi anak selama masa pandemi Covid-19. Apalagi, tidak semua orang tua memiliki basic pendidikan untuk mengajar.
“Karena mungkin orang tua capek, ngurus kerjaan, ngurus anak, ngurus tugasnya anak. Peran orang tua ganda menjadi guru dan orang tua kekerasan terhadap anak sangat mungkin terjadi di masa pandemi ini,” pungkasnya.