Polisi: Orang Tua Awasi Anak dari Predator Seksual
Red: Ratna Puspita
Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengingatkan orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dari predator seksual menyusul adanya pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap anak tunarungu dan tunawicara hingga korbannya mengandung. (Ilustrasi Kekerasan Seksual) | Foto: Foto : MgRol112
REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengingatkan orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dari predator seksual. Ini menyusul adanya pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap anak tunarungu dan tunawicara hingga korbannya mengandung.
"Orang tua yang sibuk bekerja tetap harus memberikan perhatian kepada anaknya yang tinggal di rumah seorang diri guna memastikan keberadaannya aman dan tidak menjadi korban dari pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi di Jepara, Selasa (14/9).
Entah apa pun caranya, kata dia, ketika anaknya tinggal sendiri di rumah, orang tua harus memastikan anak dalam kondisi aman. Sebab, pelaku yang terungkap di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara merupakan tetangga sendiri.
Kasus ini terungkap berawal ketika korban berinisial IN (16) mengeluh sakit perut. Kemudian, IN diperiksakan oleh orang tuanya ke bidan dan ternyata diketahui hamil 8 bulan, lalu melaporkannya ke Polres Jepara.
Pelaku berinisial KS (64) ditangkap di rumahnya pada 9 September 2021. Di hadapan petugas, pelaku mengakui melakukan tindakan tidak senonoh hingga tiga kali, baik di rumah korban saat orang tuanya pergi maupun di rumah pelaku sendiri.
Tersangka memperdaya korban dengan ancaman akan dibunuh dan diiming-imingi sejumlah uang sehingga korban tidak melawan atas perbuatan pelaku. KS mengakui melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban yang masih anak-anak ketika kedua orang tuanya tengah sibuk bekerja dengan membujuknya memberikan sejumlah uang untuk beli pulsa.
Atas tindakannya itu, pelaku bisa dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.