REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— PT Sentul City Tbk mengklaim telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412, oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. SHGB tersebut telah didapatkan sejak 1994.
Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Rizar Nugroho mengatakan, Sentul City telah melakukan seluruh prosedur sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Sentul City sejak memperoleh SHGB tahun 1994 telah mengelola lahan dengan baik, antara lain dengan bekerjasama masyarakat,” ujar David melalui keterangan resmi yang diterima Republika, Selasa (14/9).
David menjelaskan, Sentul City melakukan pengamanan lahan lantaran pihaknya tengah melakukan aksi korporasi. Yakni, sedang mengembangkan lahan, sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Di samping itu, sambung dia, area bersertifikat HGB yang saat ini diatasnamakan PT Sentul City dulunya merupakan area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI. Kemudian, Sentul City memperoleh hak dengan melalui perizinan sebagai dasar hukum.
David menyebutkan, dasar hukum tersebut di antaranya, Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat, tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.
“Sampai terbit dua buah sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng, atas nama Sentul City,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, pada HGB inilah yang didalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin. Di mana, salah satunya diklaim oleh Rocky Gerung.
“Jika melihat legalitas Sentul City sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa Sentul City adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” ucapnya.
Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, David menuturkan, Sentul City menyayangkan dan mengaku prihatin. Lantaran sudah beberapa kali Andi telah menjual belikan lahan milik Sentul City.
Bahkan, David mengungkapkan, Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. Sehingga diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.
“Yang membuat kita prihatin Pak Rocky Gerung rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah. Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjafi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar,” tutupnya.