Rabu 15 Sep 2021 07:13 WIB

Dua Peserta SKD CPNS Pemprov Kalteng Positif Covid-19

Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 menunggu penjadwalan ulang tes.

Peserta menunjukan kartu ujian saat akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 tingkat Provinsi Kalteng di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (1/9/2020). (Ilustrasi)
Foto: Antara/Makna Zaezar
Peserta menunjukan kartu ujian saat akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 tingkat Provinsi Kalteng di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (1/9/2020). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan dua peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melaporkan keadaannya yang terkonfirmasi Covid-19. "Hingga tadi malam sudah ada dua orang peserta melaporkan kepada kami, bahwa mereka terkonfirmasi positif Covid-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng Suhufi Ibrahim di Palangka Raya, Selasa (14/9).

Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan itu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kemudian dapat dijadwalkan ulang waktu pelaksanaan SKD untuk mereka. "Penjadwalannya tanggal berapa itu belum. Saat ini masih dikumpulkan baru kemudian dijadwalkan ulang," katanya.

Dalam pelaksanaan SKD di lingkup Pemprov Kalteng di BKD, semua rangkaian kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Antara lain tersedianya fasilitas mencuci tangan, pengaturan jarak aman antara satu dan lainnya, hingga sterilisasi tempat pelaksanaan tes, termasuk diwajibkan peserta membawa hasil tes usap antigen ataupun PCR.

Pelaksanaan SKD penerimaan CPNS berlangsung sejak 14-19 September 2021 yang rata-rata setiap harinya terbagi menjadi empat sesi, kecuali Jumat hanya dua sesi dan per sesinya diikuti sebanyak 100 peserta. Peserta yang mengikuti SKD ini tercatat sebanyak 2.063 orang dan sesi pertama SKD pada 14 September 2021 ada tiga orang tidak hadir tanpa keterangan dan otomatis dinyatakan gugur.

Dia menjelaskan tata tertib yang wajib diikuti peserta selama SKD, di antaranya hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Saat dalam ruangan seleksi, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, termasuk dilarang mengenakan perhiasan, aksesoris, jimat atau sejenisnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement