Kamis 16 Sep 2021 11:18 WIB

Usai Viral, Bupati Badung Serahkan Owa Siamang ke BKSDA Bali

Kepala BKSDA Bali memastikan owa siamang milik Bupati Badung masuk secara ilegal.

Red: Bilal Ramadhan
Video Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang memperlihatkan binatang owa siamang perliharaannya yang diberi nama Mimi yang kemudian menjadi viral.
Foto: Tangkapan video di Youtube
Video Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang memperlihatkan binatang owa siamang perliharaannya yang diberi nama Mimi yang kemudian menjadi viral.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menelusuri asal owa siamang peliharaan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, yang diserahkan ke BKSDA. Hal ini setelah rekaman video satwa dilindungi milik pejabat pemerintah itu viral di media sosial.

"Apakah ini dari luar atau dalam Bali ya masih akan pelajari lebih lanjut," kata Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa di Denpasar, Bali.

Agus mengemukakan bahwa kalau owa siamang itu diperoleh dari luar wilayah Bali maka dia bisa memastikan satwa tersebut masuk secara ilegal. "Kalau legal saya pasti tahu dong karena di sini yang memastikan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa (SATS) dan tidak mungkin instansi yang lain, pasti BKSDA Bali. Nah itu saya pastikan, pasti masuknya ilegal," katanya.

"Tapi apakah itu dari luar Bali atau kah itu lahirnya sudah ada di Bali, nah itu yang akan dipastikan," kata ia menambahkan.