Merasa tidak Dihargai, Suami Bunuh Istri Pakai Palu
Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Polresta Malang Kota merilis kasus pembunuhan berencana di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/9). | Foto: Wilda Fizriyani/Republika
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang suami siri di Kota Malang dilaporkan telah membunuh istrinya dengan cara memukul menggunakan palu. Tindakan ini diambil karena suami merasa tidak dihargai sehingga jengkel dan dendam.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Tinton Priambodo mengatakan, pelaku SL (56 tahun) melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban. Selama hidup dengan korban RDS (56), pelaku merasa tidak dihargai sebagai seorang suami sirinya.
"Kemudian yang terakhir, puncaknya, karena pada saat itu korban akan berpindah rumah tetapi pelaku ini tidak diajak. Dari situlah puncak emosinya," kata Tinton kepada wartawan di Mapolresta Makota, Selasa (28/9).
Menurut Tinton, pelaku yang menikahi korban selama 14 tahun ini sudah merencanakan pembunuhan sejak lama. Namun, rencana ini, baru terlaksana pada saat korban hendak pindah rumah. Selain karena hubungan yang tidak harmonis, kepindahan korban juga didasari masa kontrak yang sudah habis.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka membunuh istri sirinya dengan cara memukul bagian kepala korban dengan palu yang sudah disiapkan sebelumnya. Lalu pada Jumat (17/9) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang mandi di dalam kamar mandi. Tersangka memaksa masuk lalu memukulkan palu ke kepala korban beberapa kali hingga korban tak bergerak.
Setelah dipastikan korban tidak bergerak, tersangka langsung membersihkan darah pada tubuh korban. Lalu pelaku mencoba membuat alibi dengan memposisikan tubuh korban di dekat kloset kamar mandi. Cara ini bertujuan agar korban dikira meninggal akibat terjatuh dan terbentur kloset.
Di samping itu, tersangka juga menggunakan pipa plastik untuk menutup grendel pintu utama dari bagian luar. Tinton tak menampik, cara-cara korban menutupi aksinya sempat membuat aparat mengira korban meninggal karena jatuh di kamar mandi. Apalagi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah dalam keadaan bersih saat didatangi kepolisian.
Untuk diketahui, pembunuhan terjadi pada Jumat (17/9) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban baru diketahui meninggal oleh anak kandung korban pada Sabtu (18/9) pukul 01.00 WIB. Korban sempat dibawa ke RS lalu dimandikan dan dimasukkan ke dalam peti di hari yang sama. Pada Ahad (19/9) sore, anak korban menemukan kejanggalan atas kematian ibunya lalu melaporkannya ke kepolisian.
Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto menambahkan, dugaan pembunuhan diperkuat dari keterangan para saksi termasuk pelaku, hasil visum, autopsi dan olah TKP. Pada pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan kepada korban, beberapa kali di bagian kepala belakang. Keterangan itu langsung disesuaikan dengan hasil autopsi yang sudah keluar dari RS.
Hasil autopsi menyebutkan kematian korban diakibatkan pukulan benda tumpul di beberapa bagian kepala. Pemukulan ini menyebabkan pendarahan fatal di bagian batang otak. Oleh karena itu, korban yang sering bertengkar dengan pelaku ini pun meninggal.
Akibat tindakannya ini, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tersebut dikenakan Pasal 340 Sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan aturan tersebut, SL mendapatkan ancaman hukuman mati. Bisa pula diancam penjara seumur hidup atau minimal 12 tahun.