Walkot Semarang Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Pungli TPU

Red: Muhammad Fakhruddin

Walkot Semarang Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Pungli TPU (ilustrasi).
Walkot Semarang Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Pungli TPU (ilustrasi). | Foto: Foto : MgRol112

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat melaporkan jika terdapat pungutan liar (pungli) dalam pemanfaatan tempat pemakaman umum (TPU) milik pemerintah daerah ini.

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Hendi mengatakan Kota Semarang telah menggratiskan retribusi TPU milik pemerintah, termasuk pemakaian ambulans jenazah milik pemerintah kota. Di Kota Semarang sendiri terdapat 16 TPU yang dimiliki pemerintah kota.

"TPU digratiskan. Ini merupakan bagian dari program jaminan lahir hingga meninggal dunia yang diinisiasi Pemerintah Kota Semarang," katanya, Selasa (28/9).

Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat Kota Semarang. Oleh karena itu, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mendapati adanya pungutan liar dalam pemanfaatan TPU.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang sendiri sudah menyediakan saluran pengaduan melalui nomor telepon 081326777333.

Terkait


Rektor Unissula Dorong Lulusan Maksimalkan Potensi Digital

Persiapan Pasar Johar Semarang Pascarevitalisasi

Pemkot Semarang Buka Peluang Kerja Sama dengan Denmark

Vaksinasi Siswa SMA di Ungaran, Jawa Tengah

Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Semarang

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark