Ini Kata Mahfud Soal 56 Pegawai KPK Ditawari Jadi ASN Polri
Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam Mahfud MD | Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas usulan Kapolri untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Menurut Mahfud, keputusan Jokowi sudah benar.
"Kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (29/9).
Dia menjelaskan, dasar hukum yang mengatur kewenangan Presiden Jokowi terkait status ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 1. Pasal ini berbunyi, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," jelas dia.
Lebih lanjut Mahfud menilai, kontroversi mengenai 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK bisa segera diakhiri. "Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK, menurut MA dan MK tidak salah secara hukum," tutur dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta agar 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), tetap diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan ditempatkan di Bareskrim Mabes Polri.
Kapolri mengatakan, para pegawai dan penyidik yang terancam dipecat dari KPK tersebut, memiliki pengalaman yang dibutuhkan Polri untuk memperkuat divisi penanganan korupsi.
Sigit mengatakan, sudah meminta resmi rencana peralihan tugas kerja 56 pegawai KPK tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Presiden Jokowi pun menyetujui hal tersebut.
"Pada prinsipnya, beliau (Presiden Jokowi) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri," ujar Sigit, saat jumpa pers daring dari Papua, Selasa (28/9).