Pengelola Cafe Bantah 'Diskotik Halal'-nya Langgar Prokes
Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Tangkapan layar kegiatan | Foto: Dok Istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pengelola Cafe P, Aldino membantah kegiatan 'diskotik halal'-nya telah melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Dia memastikan, acara live music ini sudah menjalankan ketentuan yang berlaku.
Menurut Aldino, acara yang diselenggarakan cafenya hanya sekadar live music. Kegiatan ini serupa dengan acara musik di cafe-cafe lainnya di Kota Malang. "Bisa dicek di mana saja (yang mengadakan live music). Kan punya instagram juga, di malang kan banyak cafe, ya pasti ada," ucap Aldino kepada wartawan di Kota Malang, Kamis (30/9).
Hal yang pasti, Aldino menegaskan, pihaknya selalu mengingatkan pengunjung untuk mematuhi prokes Covid-19. Yakni, mulai dari menjaga jarak, mencuci tangan, memeriksa suhu dan memakai masker. Bahkan, pihaknya sering meningatkan pengisi acara untuk menjaga jarak dan memakai masker.
Sementara itu, Aldino juga memastikan, jumlah pengunjung yang mengikuti acaranya sudah sesuai ketentuan. Jika tidak ada PPKM, cafe biasanya bisa menampung pengunjung hingga 1.500 orang. "Kalau kemarin ada batasannya, 50 persenan," ujarnya.
Di samping itu, pihaknya juga sudah berupaya untuk menyaring pengunjung yang masuk. Jika jumlah pengunjung sudah melebihi batas, maka pengelola akan mencegah pengunjung masuk ke cafe. Pintu cafe pun ditutup sehingga pengunjung tidak bisa masuk sama sekali.
Sebelumnya, sejumlah video berisi kegiatan 'diskotik halal' yang diadakan cafe P viral di media sosial. Video-video tersebut berisi acara live music yang dihadiri pengunjung dari berbagai kalangan. Jumlah pengunjung yang membludak menyebabkan acara tersebut menimbulkan kerumunan.
Saat ini Kota Malang tengah menerapkan PPKM level 3 dengan sejumlah penyesuaian baru. Untuk kafe, dan tempat makan, diperbolehkan beroperasi, dan pengunjung diizinkan makan di tempat. Namun kapasitas pengunjungnya antara 25 sampai 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan.