DPR Apresiasi Pemerintah Pangkas Masa Karantina

Red: Ratna Puspita

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih | Foto: DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengapresiasi rencana pemerintah untuk memangkas masa karantina mandiri pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia dari delapan menjadi lima hari. Pemangkasan masa karantina mandiri tersebut juga berlaku bagi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Indonesia, termasuk ke Pulau Bali.

"Saya menyambut baik tentang ketentuan pengurangan masa karantina (mandiri) bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia, dan tentunya seluruh jalur penerbangan di Bali," kata Gde dalam keterangannya, Jumat (8/10).

Dengan adanya pemangkasan masa karantina mandiri tersebut, Gde berharap tingkat kunjungan wisatawan asing ke Indonesia semakin meningkat setelah terhenti akibat penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebelumnya, Gde mengatakan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kunjungan wisatawan asing ke Bali menurun 99,99 persen. "Ini langkah positif untuk perkembangan perekonomian kita, khususnya Bali. Saya berharap bahwa segera mungkin Bali bisa pulih pariwisatanya. Mudah-mudahan COVID-19 bisa mereda seperti yang kita harapkan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/10), mengatakan Pemerintah akan mengurangi masa karantina mandiri bagi perjalanan dari luar negeri menjadi 5x24 jam. "Sudah diputuskan (Indonesia) dibuka (bagi pelaku perjalanan dari luar negeri), dalam rapat dibahas mengenai periode karantina. Dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi lima hari," kata Airlangga.

Baca Juga

Menurut rencana, Bali mulai bisa dikunjungi oleh wisatawan mancanegara dengan pembukaan Bandara Internasional Ngurah Rai mulai 14 Oktober 2021. Selama karantina mandiri, para turis harus melakukan karantina mandiri dan rutin melakukan tes PCR.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Komcad Diharapkan Mendukung Kemajuan Reformasi di Tubuh TNI

PDI-P Setuju Pencoblosan Pemilu Pada 21 Februari 2024

Komisi II Minta Kepastian di Lima Isu Pemilu 2024 Ini

Temuan Kasus Covid di PON XX Papua, Puan: Evaluasi Prokes

DPR Tunda Penetapan Tanggal Pemilu 2024

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark