REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Bupati Subang Ruhimat mengupayakan permukiman bagi warga miskin di wilayah kerjanya melalui Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan warga setempat.
Ruhimat menyebutkan keinginan Bupati Subang untuk peningkatan kesejahteraan rakyatnya itu disampaikan saat memimpin pengarahan (briefing) staf dan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan camat se-Kabupaten Subang pada Senin (11/10) di Aula Pendopo Abdul Wahyan.
Kang Jimat, panggilan akrab Bupati Subang H Ruhimat, mengungkapkan komitmen untuk mengupayakan lahan pemukiman bagi warga miskin di daerah itu melalui inventarisasi TORA di wilayah setempat.
Terkait implementasi program TORA, Kang Jimat mengaku bahwa saat ini ia sedang berupaya agar lahan-lahan milik negara yang masih belum produktif di wilayahnya, bisa dimanfaatkan warga miskin di Kabupaten Subang.
Ia meminta para camat memerintahkan para kepala desa/lurah untuk melakukan pendataan dan mengusulkan masyarakat miskin di wilayahnya yang tidak memiliki lahan untuk tempat tinggal atau warga tersebut tinggal bersama beberapa keluarga dalam satu rumah atau mereka tinggal di atas lahan bukan miliknya.
Hasil dari pendataan tersebut, katanya, menjadi bahan untuk diusulkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas lahan negara tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk dijadikan sebagai lahan pemukiman warga.
Bupati Subang menambahkan saat ini sedang dibuat regulasi agar bantuan berupa penyediaan lahan pemukiman bagi masyarakat miskin bisa tepat sasaran. "Mohon dukungan semoga apa yang diperjuangkan dapat diwujudkan," katanya.
Persentase penduduk miskin tahun 2020 di Kabupaten Subang sebanyak 9,31 persen sebagaimana dilansir oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setempat. Jumlah penduduk Kabupaten Subang berdasarkan sensus 2020 sekitar 1,595 juta jiwa.
Soal TORA didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Dalam Peraturan Presiden itu disebutkan bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap TORA.
Selain itu, juga diatur mengenai subyek reformasi agraria, dari perorangan, yang bisa mendapatkan TORA, yakni petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 ha atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari dua hektare.
Selain itu, petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya, buruh tanah yang mengerjakan tanah orang lain dengan mendapat upah, guru honorer (non-PNS), pekerja harian lepas, pegawai swasta dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, PNS paling tinggi golongan III/a yang tidak memiliki tanah, dan anggota TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letda/Inspektur dua atau yang setingkat.