KID Monev Keterbukaan Informasi Publik di Sleman
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
KID Monev Keterbukaan Informasi Publik di Sleman (ilustrasi). | Foto: diskominfokepri.info
REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemkab Sleman menerima visitasi monev keterbukaan informasi publik 2021 dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Pemkab Sleman masuk tiga besar badan publik yang informatif Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021.
Ketua KID DIY, Moh. Hasyim mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana keterbukaan informasi publik di badan publik yang masuk kategori informatif. Salah satunya dinilai lewat presentasi yang dilakukan badan publik.
Presentasi disampaikan mulai dari Wakil Bupati, Kepala Dinas Kominfo dan tim dari Diskominfo. Setelah itu, KID DIY melaksanakan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik sarana prasarana yang ada di layanan informasi publik.
Hasyim juga mengapresiasi Pemkab Sleman karena telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Serta, menyediakan aplikasi Pelayanan Informasi Publik yang bisa diakses menggunakan smartphone.
"Saya kira bagus, saya mengapresiasi," kata Hasyim, Kamis (14/10).
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa berharap, visitasi monev yang dilakukan oleh KID DIY ini dapat menjadi masukan yang bermanfaat. Sehingga, pelayanan informasi di Pemkab Sleman dapat lebih optimal.
"Akan kita evaluasi dan akan kita perbarui lagi terkait masukan dari KID DIY," ujar Danang.
Sekertaris Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, Purwati berharap, lewat visitasi ini dapat membantu Pemkab Sleman untuk mengevaluasi apa yang dibutuhkan masyarakat. Serta, sarana penilaian kepuasan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, menilai seberapa maksimal keterbukaan kepada masyarakat mengenai informasi pelayanan publik yang selama ini ada. Purwati berharap, OPD-OPD di Sleman terus memperbaiki kinerja agar meningkatkan pelayanan keterbukaan.
"Seluruh elemen yang ada di Pemkab Sleman dapat memperkuat kemampuan kapasitas diri dan menjaga keterbukaan mengenai pelayanan informasi keterbukaan publik," ujar Purwati.