REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kuasa hukum remaja perempuan korban dugaan asusila oknum kepala Polsek Parimo di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Akbar Panguriseng, mengungkapkan, kondisi psikis korban berinisial S saat ini terguncang dan tertekan pascaperistiwa memilukan yang dialami.
Bukan hanya S, kata dia, mental dan jiwa ibu kandungannya pun juga mengalami guncangan hebat karena tidak menyangka perbuatan asusila tersebut dialami oleh anak perempuannya. S diajak tidur oleh Iptu IDGN di sebuah hotel, dengan janji akan membebaskan ayahnya yang berada di sel Polsek Parimo.
"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam," kata Andi usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Kota Palu, Senin (18/10) malam WITA.
Oleh sebab itu, Andi meminta Polda Sulteng mengusut tuntas dan seadil-adilnya atas peristiwa tersebut. Apalagi kepala Polsek itu tidak menyangkal jika dirinya mengirimkan pesan kepada korban untuk berbuat asusila dengan janji akan membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam di penjara di Polsek Parimo.
"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo,"ujarnya.
Baca juga : Frozen Food tak Berizin, Dipidana? Ini kata Ketua Jawara
Andi menegaskan, korban dan pihak keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus tersebut. Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dan tidak ada lagi remaja perempuan yang mengalami hal serupa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto menerangkan, saat ini, pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel, tempat keduanya berbuat asusila.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," ujar Didik.