Kamis 21 Oct 2021 16:35 WIB

In Picture: Sidang Polemik Partai Demokrat di PTUN

Sidang lanjutan kali ini beragendakan periksaan saksi ahli dari pihak penggugat..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto bersama tim Kuasa hukum lainnya memberikan keterangan pers sebelum sidang di PTUN Jakarta, Kamis (21/10). Sidang lanjutan kali ini beragendakan periksaan saksi ahli dari pihak penggugat. Sidang perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta tersebut diajukan tiga orang mantan kader Demokrat yang objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum AHY. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto bersama tim Kuasa hukum lainnya memberikan keterangan pers sebelum sidang di PTUN Jakarta, Kamis (21/10). Sidang lanjutan kali ini beragendakan periksaan saksi ahli dari pihak penggugat. Sidang perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat yang objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum AHY. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto bersama tim Kuasa hukum lainnya memberikan keterangan pers sebelum sidang di PTUN Jakarta, Kamis (21/10). Sidang lanjutan kali ini beragendakan periksaan saksi ahli dari pihak penggugat. Sidang perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta tersebut diajukan tiga orang mantan kader Demokrat yang objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum AHY.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto bersama tim Kuasa hukum lainnya memberikan keterangan pers sebelum sidang di PTUN Jakarta, Kamis (21/10). Sidang lanjutan kali ini beragendakan periksaan saksi ahli dari pihak penggugat. Sidang perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta tersebut diajukan tiga orang mantan kader Demokrat yang objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum AHY.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo, Bambang Widjojanto bersama tim Kuasa hukum lainnya memberikan keterangan pers sebelum sidang di PTUN Jakarta, Kamis (21/10). Sidang lanjutan kali ini beragendakan periksaan saksi ahli dari pihak penggugat. Sidang perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat yang objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum AHY.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto bersama tim Kuasa hukum lainnya memberikan keterangan pers sebelum sidang di PTUN Jakarta, Kamis (21/10).

Sidang lanjutan kali ini beragendakan periksaan saksi ahli dari pihak penggugat. Sidang perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta tersebut diajukan tiga orang mantan kader Demokrat yang objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum AHY.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement