Pemkab Banyumas Izinkan Objek Wisata Buka Kembali

Red: Dwi Murdaningsih

Lokawisata Baturraden di Banyumas, Jawa Tengah.
Lokawisata Baturraden di Banyumas, Jawa Tengah. | Foto: Republika/Wahyu Suryana

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengizinkan objek wisata dibuka kembali. Wilayah itu kini memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah itu.

"Hingga saat ini, dari 109 objek wisata yang ada di Banyumas termasuk desa wisata, hampir semua sudah dibuka kembali, mungkin sudah 90 persen yang buka," kata Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabud) Kabupaten Banyumas Wakhyono Ghozali, Jumat (22/10).

Kendati demikian, dia mengatakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, objek wisata dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Menurut dia, pihaknya sudah menginformasikan kepada seluruh pemilik dan pengelola objek wisata terkait dengan isi Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut.

Kata dia, pemilik maupun pengelola objek wisata saat sekarang mengurus proses pendaftaran aplikasi Peduli Lindungi ke Kementerian Kesehatan."Bahkan jauh-jauh hari, kami pun sudah perintahkan semua objek wisata untuk segera mengurus sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability). Harapan besar kami, teman-teman menaati karena itu (sertifikat CHSE, red.) bersifat wajib," katanya.

Baca Juga

Terkait dengan sertifikat CHSE, dia mengatakan pengelola objek wisata secara prinsip telah melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat dan benar termasuk penyediaan sarana prasarananya. Pihaknya telah melakukan verifikasi terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan penyediaan sarana prasarana pendukungnya di objek wisata jauh hari sebelum Banyumas menerapkan PPKM level 2.

"Selain itu, mereka juga sudah mendaftarkan CHSE ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta telah ada yang diverifikasi. Sebenarnya dari sisi safety kepada wisatawan itu sendiri, kami Insya Allah sudah bisa memberikan satu jaminan bahwa objek wisata yang ada di Kabupaten Banyumas telah melaksanakan protokol kesehatan secara baik," katanya.

Setiap objek wisata diwajibkan untuk membentuk Gugus COVID-19 secara mandiri dalam rangka mengendalikan wisatawan yang berkunjung di destinasi itu sendiri."Khusus untuk objek wisata milik Pemkab Banyumas seperti Lokawisata Baturraden, semuanya sudah mendapatkan sertifikat CHSE, sedangkan untuk aplikasi Peduli Lindungi masih dalam proses pendaftaran," kata Wakhyono.

Terkait


WHO: 180 ribu Tenaga Medis Dunia Jadi Korban Covid-19

Wiku: Potensi Penularan Covid-19 Saat Ini Rendah

Isu Vaksin Picu Komorbid Menyebar di Kalangan Lansia

Covid-19 di Lampung Menurun, Pasien Wafat Nihil

Status Kota Tegal Menjadi Zona Hijau Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark