Syarat-syarat Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Terhitung hari ini, anak-anak usia dibawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, Jumat (22/10). | Foto: Humas Daop 3 Cirebon
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Mulai 22 Oktober 2021 anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali dibolehkan naik kereta. Aturan itu menyesuaikan terbitnya SE Kemenhub 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid.
Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, meski dibolehkan kembali anak di bawah 12 tahun tetap harus penuhi syarat-syarat. Seperti hasil negatif pemeriksaan covid bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna.
Lalu, dalam kondisi sehat dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ia menekankan, anak di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Untuk KA Jarak Jauh/Lokal wajib tunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, tidak untuk pelanggan di bawah 12 tahun. Pelanggan dengan komorbid atau kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat dokter dari rumah sakit pemerintah.
Yang mana, menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi. Untuk KA Jarak Jauh wajib tunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom nomor identitas saat pemesanan tiket. Sedangkan, untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021," kata Supriyanto, Jumat (22/10).
Penggunaan NIK berlaku untuk pelanggan dewasa atau anak-anak mendukung program penggunaan NIK ke semua sektor layanan publik. Serta, validasi status vaksinasi dan pemeriksaan covid pelanggan. Boarding KAI terintegrasi Peduli Lindungi.
Semua orang akan diminta mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, serta suhu badan tidak lebih 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
Penumpang tidak dibolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak dibolehkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.
Kecuali, wajib mengonsumsi obat dalam pengobatan yang jika tidak membahayakan kesehatan. Supriyanto menegaskan, KAI akan pastikan pelanggan menerapkan prokes dan cuma mengizinkan pelanggan sesuai syarat-syarat untuk menaiki kereta api.
"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah guna mencegah penyebaran covid pada moda transportasi kereta api," ujar Supriyanto.