Jumat 22 Oct 2021 15:45 WIB

Akhirnya, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

Anak usia di bawah 12 tahun boleh naik kereta api

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Terhitung hari ini, anak-anak usia dibawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, Jumat (22/10).
Foto: Humas Daop 3 Cirebon
Terhitung hari ini, anak-anak usia dibawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, Jumat (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengguna kereta api sekarang bisa mengajak anak-anak mereka untuk pergi menggunakan kereta. Aturan terbaru anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang. 

Aturan tersebut menyesuaikan  terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021. 

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo kepada wartawan, Jumat (22/10).

Kuswardoyo mengatakan, anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Mulai 31 Agustus 2021, kata dia, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021. 

Penggunaan NIK ini, kata dia, berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. 

Selain itu, menurut Kuswardoyo, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

KAI Daop 2, kata dia, mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata dia.

Pelanggan, kata dia, diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu,  tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Kuswardoyo menegaskan, Daop 2 selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.  "KAI Daop 2 selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Kuswardoyo.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api: 

  1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.     
  2. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. 
  3. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 
  4. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement