REPUBLIKA.CO.ID, Brigadir NP, yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10) lalu, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Bidpropam Polda Banten. Brigadir NP dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
> Penahanan di tempat khusus selama 21 hari.
> Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
> Teguran tertulis.
"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10).
sumber: Humas Polda Banten
pengolah: Andri Saubani
![]() |
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
-
Hikmah Puasa Arafah
-
-
Jumat , 30 May 2025, 09:21 WIB
Infografis Tiga Golongan yang Berhak Menerima Daging Qurban
-
Kamis , 29 May 2025, 14:11 WIB
Infografis Amalan Khusus di Bulan Dzulhijjah bagi yang tak Menunaikan Ibadah Haji
-
Rabu , 28 May 2025, 14:27 WIB
Infografis Keutamaan Ibadah Qurban
-
Rabu , 21 May 2025, 14:38 WIB
Brutalnya Bokade Israel di Gaza
-
Advertisement