REPUBLIKA.CO.ID, Brigadir NP, yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10) lalu, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Bidpropam Polda Banten. Brigadir NP dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
> Penahanan di tempat khusus selama 21 hari.
> Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
> Teguran tertulis.
"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10).
sumber: Humas Polda Banten
pengolah: Andri Saubani
![]() |
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
-
Infografis Perbandingan Vonis Harvey Moeis Usai Putusan Pengadilan Banding
-
-
Kamis , 13 Feb 2025, 18:14 WIB
Infografis Daftar Lembaga Penegak Hukum Terkena Efisiensi Anggaran
-
Selasa , 11 Feb 2025, 12:15 WIB
Bendera Palestina dan Sudan Berkibar di Super Bowl 2025
-
Selasa , 04 Feb 2025, 11:37 WIB
LPG 3 Kilogram, Dulu Pernah Sering Meledak Kini Jadi Barang Langka
-
Selasa , 04 Feb 2025, 08:48 WIB
Cara Mendapatkan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan
-
Advertisement