NU Jatim Putuskan Cryptocurrency Haram

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto

Ilustrasi uang kripto dari bitcoin hingga ethereum
Ilustrasi uang kripto dari bitcoin hingga ethereum | Foto: Anadolu

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan hukum Cryptocurrency haram. Cryptocurrency adalah sebuah mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh Cryptography. Keputusan LBM PWNU Jatim mengharamkan cryptocurrency diambil setelah menimbang pola transaksi cryptocurrency yang lebih banyak unsur spekulatifnya dan tidak terukur.

LBM PWNU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu. “Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH. Ahmad Fahrur Rozi dikonfirmasi Kamis (28/10).

Pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu menjelaskan, dalam praktiknya cryptocurrency mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur. Karena itu, cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrument investasi. Menurut Gus Fahrur, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.

“Tapi, dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ujarnya.

Cryptocurrency, lanjut dia, berbeda dengan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

Dia menyampaikan, keputusan bahtsul masail soal cryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang. Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.

 

Terkait


NU Jatim Putuskan Cryptocurrency Haram

Polri Waspadai Transaksi Kripto Untuk Peredaran Narkoba

Waspadai Aset Kripto Saat Ekonomi Global Mulai Pulih

El Salvador Tambahkan 25 Juta Dolar Bitcoin ke Kas Negara

Mata Uang Kripto dalam Hukum Positif Indonesia

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark