Anggota Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10/2021). Mereka mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh serta menuntut kenaikan upah tahun 2022 sebesar 10 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10/2021). Mereka mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh serta menuntut kenaikan upah tahun 2022 sebesar 10 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10/2021). Mereka mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh serta menuntut kenaikan upah tahun 2022 sebesar 10 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10/2021).
Mereka mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh serta menuntut kenaikan upah tahun 2022 sebesar 10 persen.
sumber : Antara
Advertisement