Jumat 29 Oct 2021 22:59 WIB

Keponakan Tega Habisi Paman dengan Bayar Pembunuh Rp 1 Juta

Pelaku sakit hati jatah setoran uang parkir berkurang sejak pamannya ikut jadi jukir.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Korban pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Antara
Korban pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan P, juru parkir di kawasan Metropolitan Mal Cileungsi, Kabupaten Bogor yang meninggal dunia usai mengalami luka tusuk pada Ahad (17/10). Pelaku merupakan AH, ponakan dari P, yang juga membayar dua pembunuh asal Sumedang, ND dan DA.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan, AH merupakan otak dari pembunuhan pamannya sendiri. Sedangkan ND dan DA merupakan eksekutor, yang membunuh korban menggunakan senjata tajam celurit dan parang.

Rencana pembunuhan itu sudah dirangkai AH sejak setahun lalu. Harun mengatakan, AH ingin membunuh pamannya sendiri lantaran merasa sakit hati, akibat uang setoran parkir yang diterimanya selama 10 tahun belakangan, berkurang sejak pamannya juga datang menjadi juru parkir.

“Jadi tersangka sakit hati, akibat adanya pengambilalihan setoran parkir. Tersangka sudah menjadi juru parkir selama 10 tahun, sementara korban baru sekitar tiga tahun. Jadi jatah yang diterima tersangka berkurang,” ujar Harun kepada awak media, Jumat (29/10).

Melihat hal itu, tersangka berencana membunuh korban dengan mengajak ND dan DA. Dimana, kata Harun, keduanya merupakan residivis pelaku begal di Sumedang, Jawa Barat.

Sebelum dieksekusi, sambung dia, korban terlebih dahulu diberi minuman keras oleh AH pada Ahad (17/10) siang. Selang beberapa jam, pada petang ND dan DA menganiaya korban di bagian leher kiri, punggung, dan paha hingga korban meninggal dunia di tempat.

“Setelah dieksekusi, ketiganya berkumpul lagi di kediaman AH di Cileungsi. Dan diberikan uang masing-masing Rp 1 juta, namun yang dijanjikan seharusnya sebesar Rp 5 juta,” ucapnya.

Tak lama, lanjut Harun, ketiga tersangka melarikan diri. Namun, akhirnya ketiganya berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda. Yakni di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Sumedang dan Majalengka, Jawa Barat.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam mengatakan, AH sengaja tidak langsung membunuh P karena masih mengingat posisinya sebagai keponakan dari P. Hanya saja, AH benar-benar merasa dongkol karena jatah bulanannya menjadi juru parkir berkurang.

“Dia ingat kalau korban masih pamannya. Jadi beberapa hari menjelang hari H, tersangka AH baru bertemu dengan kedua tersangka lainnya,” ungkap Andri.

Di depan para wartawan, AH mengaku membunuh pamannya karena satu alasan. “Khilaf,” ujarnya singkat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement