Rektor UNS Terbitkan SK Pembekuan Menwa 

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi

Kondisi sekretariat Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (26/10) ditutup setelah kejadian meninggalnya mahasiswa saat mengikuti Diklatsar pada Ahad (24/10).
Kondisi sekretariat Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (26/10) ditutup setelah kejadian meninggalnya mahasiswa saat mengikuti Diklatsar pada Ahad (24/10). | Foto: Republika/binti sholikah

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho secara resmi membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau yang sering disebut Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun. Pembekuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus, mengatakan keputusan untuk membekukan ormawa tersebut diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi. Dalam rekomendasinya, Tim Evaluasi menemukan fakta-fakta telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar (Dillatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS," kata Sunny, seperti tertulis dalam siaran pers, Sabtu (30/10).

Tim Evaluasi tersebut dibentuk oleh Rektor UNS satu hari setelah insiden yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra, yang merupakan salah satu peserta Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. Tim Evaluasi dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021. Tim tersebut terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Rektor Bekukan Menwa UNS

Polisi Periksa 26 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UNS

UNS: Tidak Ada Lebam di Jenazah Gilang

UNS Evaluasi Kegiatan Ormawa yang Libatkan Aktivitas Fisik

UNS Beri Pendampingan Hukum Terkait Mahasiswa Meninggal

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark