Senin 15 Nov 2021 12:39 WIB

Luhut: Lebih Bagus Ketemu di Pengadilan

Setelah tiga mediasi gagal, Luhut siap bertemu dengan Haris dan Fatia di meja hijau.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan, tidak ada lagi mediasi dalam kasus hukum terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Setelah tiga kali mediasi gagal, Luhut pun siap bertemu dengan Haris dan Fatia di meja hijau.

"Ya sudah, yang satu lagi juga gak datang. Kalau proses sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja saya bilang," kata Luhut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).

Baca Juga

Polda Metro Jaya sudah tiga kali menjadwalkan mediasi antara Luhut dan Haris-Fatia. Pada mediasi pertama yang seharusnya dilaksanakan 21 Oktober 2021, Haris-Fatia datang ke Polda Metro Jaya, sedangkan Luhut tidak hadir.

Pada mediasi kedua yang seharusnya dilaksanakan 1 November 2021, Luhut tidak berada di Indonesia. Pada mediasi ketiga yang seharusnya dilakukan hari ini, Luhut memenuhi undangan Polda Metro Jaya.

Namun, pihak Haris dan Fatia tidak hadir sehingga mediasi antara kedua belah pihak kembali gagal terlaksana. Luhut yang datang didampingi kuasa hukumnya tampak kecewa dengan ketidakhadiran Haris Azhar dan Fatia dalam undangan mediasi hari ini. 

"Diundang untuk mediasi. Sebenarnya kalau enggak keliru itu Minggu lalu, tapi saya keluar (negeri). Dijanjikan hari Jumat, kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya, saya datang hari ini, tapi Haris tidak bisa datang," ujar Luhut.

Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Ia melaporkan keduanya dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya. PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi, Haris Azhar sama Fatiyah," kata Luhut menegaskan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Baca juga : Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Pascakebakaran

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement