69 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Menwa UNS
Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus raharjo
Tersangka FPJ (kedua kiri) memperagakan kasus dugaan kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya mahasiswa dalam Diklatsar Menwa UNS saat reka ulang di kawasan Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/11/2021). Polisi meggelar rekonstruksi 69 adegan kasus kematian mahasiswa Gilang Endi Saputra saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) dengan menghadirkan dua tersangka NFM dan FPJ. | Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Tim Penyidik Satreskrim Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya peserta Diklatsar Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS), di area parkir sisi barat Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/11). Rekonstruksi terdiri dari 69 adegan mulai dari awal kegiatan Diklatsar pada Sabtu (23/10) sampai meninggalnya korban yang berinisial GE warga Karanganyar pada Ahad (24/10).
Polisi menghadirkan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, masing-masing berinisial NFM (22) dan FPJ (22). Selain itu, sejumlah saksi dan petugas dari Kejaksaan Negeri Surakarta juga turut dihadirkan.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperlihatkan adegan para peserta Diklatsar saat mengikuti kegiatan di area kampus UNS. Termasuk adegan saat peserta menjalani hukuman dari panitia berupa push up lantaran tidak tepat waktu saat kegiatan.
Selain itu, diperagakan adegan penamparan, dan pemukulan menggunakan replika senjata oleh tersangka NFM kepada korban. Tersangka NFM sempat menolak memperagakan adegan pemukulan dengan replika senjata. Adegan tersebut akhirnya dilakukan oleh pemeran pengganti dari petugas Polresta Solo. Sedangkan tersangka FPJ memperagakan adegan pemukulan menggunakan gulungan matras di kepala korban.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengatakan, rekonstruksi tersebut melibatkan para peserta dan panitia Diklatsar, kuasa hukum tersangka, kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum, serta perwakilan UNS.
"Ini rekonstruksi sudah selesai kami laksanakan terdiri dari 69 adegan jadi untuk memperjelas suatu peristiwa, untuk membantu rekan-rekan dari Jaksa Penuntut Umum untuk peristiwanya seperti apa ini sudah kami gambarkan melalui rekonstruksi," jelas Djohan kepada wartawan seusai rekonstruksi, Kamis (18/11).