Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka baru dan penahanan atas Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (2017 - 2022) Abdul Wahid di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid diduga menerima suap terkait jabatan serta komitmen fee atas sejumlah proyek melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, sejak 2019 - 2021 mencapai Rp18,4 Milyar. (FOTO : Antara/Reno Esnir)
Tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (2017 - 2022) Abdul Wahid (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid diduga menerima suap terkait jabatan serta komitmen fee atas sejumlah proyek melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, sejak 2019 - 2021 mencapai Rp18,4 Milyar. (FOTO : Antara/Reno Esnir)
Tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (2017 - 2022) Abdul Wahid (kiri), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid diduga menerima suap terkait jabatan serta komitmen fee atas sejumlah proyek melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, sejak 2019 - 2021 mencapai Rp18,4 Milyar. (FOTO : Antara/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka baru dan penahanan atas Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (2017 - 2022) Abdul Wahid di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid diduga menerima suap terkait jabatan serta komitmen fee atas sejumlah proyek melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, sejak 2019 - 2021 mencapai Rp18,4 Milyar.
Advertisement