UMK Yogyakarta 2022 Naik 4,08 Persen, Idealkah?
Red: Muhammad Fakhruddin
UMK Yogyakarta 2022 Naik 4,08 Persen Idealkah? (ilustrasi). | Foto: republika/mgrol100
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Besaran Upah Minimum Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan naik sebesar 4,08 persen dibanding UMK 2021 dan dinilai menjadi angka yang ideal dan seimbang bagi pengusaha dan pekerja.
"Kenaikan upah tersebut sudah didasarkan atas kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. Kedua pihak memahami bahwa saat ini masih dalam masa pandemi dan pemulihan ekonomi," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Jumat (19/11).
Menurut dia, kenaikan 4,08 persen tersebut merupakan angka yang cukup ideal sehingga pengusaha tetap bisa memberikan upah yang layak bagi pekerja dan pekerja pun menerima upah dengan nilai yang lebih baik. Nilai kenaikan upah tersebut, lanjut Heroe, merupakan titik temu yang seimbang antara pekerja maupun pengusaha dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi di masa pandemi sehingga tidak saling menuntut berlebihan.
"Dalam beberapa kali rapat yang digelar antara pengusaha dan pekerja, memang sempat ada permintaan dari pekerja agar kenaikan lebih dari empat persen. Tetapi kemudian ada kesepakatan bersama," katanya.
Dengan kenaikan tersebut, maka nilai UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan atau naik Rp84.440. Penghitungan kenaikan UMK tersebut juga didasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti kebutuhan kalori, konsumsi, tanggungan keluarga, nilai inflasi, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi.
"Sekali lagi, perlu diingat bahwa nilai UMK yang ditetapkan ini berlaku bagi pekerja di bawah satu tahun. Sedangkan pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun nilai upahnya disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai masa kerja dan penghitungan lain," katanya.
Jika dibanding dengan empat kabupaten lain di DIY, nilai UMK Kota Yogyakarta 2022 tetap yang tertinggi meskipun persentase kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Gunungkidul yaitu 7,34 persen. Nilai UMK Kota Yogyakarta tersebut juga lebih tinggi dibanding UMP DIY 2022 yang ditetapkan sebesar 1.840.915,53 atau naik 4,3 persen setara Rp75.915,53 dibanding tahun lalu.
Pengusaha pun diminta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK 2022.