Senin 22 Nov 2021 20:13 WIB

Buntut Denda Rp 3,6 T, WhatsApp Perbarui Kebijakan Privasi

Denda yang dikenakan WhatsApp merupakan jumlah tertinggi yang pernah diputuskan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Whatsapp
Foto: Pixabay
Whatsapp

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aplikasi pesan instan WhatsApp memperbarui kebijakan privasi untuk memenuhi tuntutan regulator privasi Uni Eropa (UE). Pada September 2021, WhatsApp yang di bawah perusahaan Meta (dulu Facebook), gagal menjelaskan kepada pengguna bagaimana perusahaan memproses data, bagaimana data dikumpulkan dan bagaimana WhatsApp berbagi data dengan Facebook, induk perusahaannya pada saat itu.

Apa kesalahan WhatsApp? Denda 225 juta Euro atau Rp 3,6 triliun merupakan jumlah tertinggi yang pernah diputuskan oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia yang mengatur privasi utama UE untuk Meta. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Dewan Perlindungan Data Eropa (EDPB) di Brussels dipanggil untuk menyelesaikan perselisihan WhatsApp dengan beberapa pengawas privasi UE. UE memastikan undang-undang soal privasi kebijakan diterapkan pada semua negara UE.

Baca Juga

Kebijakan baru ini berlaku di Inggris dan yurisdiksi Eropa lainnya yang telah mengadopsi Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.

Dilansir Sky News, Senin (22/11), EDPB menerbitkan keputusan secara teknis pada Juli yang menjelaskan alasan WhatsApp tidak sesuai dengan GDPR dan merekomendasikan kepada DPC Irlandia untuk mengenakan denda pada perusahaan.

Juru bicara WhatsApp mengatakan pihaknya telah mengatur ulang dan menambahkan lebih banyak detail pada kebijakan privasinya untuk warga Eropa.

“Kami tidak setuju dengan keputusan tersebut dan mengajukan banding karena kami yakin kami telah memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pengguna kami,” kata dia.

Pembaruan kebijakan privasi ini lanjut dia tidak mengubah komitmen terhadap privasi pengguna atau cara WhatsApp mengoperasikan layanannya. "Di mana pun Anda berada di dunia, kami melindungi semua pesan pribadi dengan enkripsi ujung ke ujung yang berarti tidak seorang pun, bahkan staf WhatsApp dapat membaca atau mendengarkannya,” tambahnya.

Kebijakan privasi baru tidak akan mengharuskan pengguna untuk menerima syarat dan ketentuan baru, sesuatu yang menyebabkan protes awal tahun ini dan menyebabkan banyak pengguna WhatsApp mengunduh aplikasi perpesanan yang berbeda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement