Anak Yatim Korban Pemerkosaan di Malang Masih Trauma

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan | Foto: www.jeruknipis.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- HN, anak yatim korban pemerkosaan dan pengeroyokan di Malang, dilaporkan masih trauma dan kerap mengeluh sakit pada bagian kepala dan perutnya. Anak perempuan berusia 13 tahun itu pun terus diberikan pendampingan psikologis. 

Pendampingan dilakukan oleh tim dari Kementerian Sosial (Kemensos). Tim ini berupaya memulihkan trauma HN seraya menemaninya dalam setiap proses pemeriksaan di Markas Polres Malang. 

Pekerja Sosial dari Balai Antasena Magelang, Diamira, salah satu petugas pendamping HN, mengatakan bahwa korban sudah bisa berkomunikasi kembali berkat berbagai terapi. Tapi, korban masih trauma terhadap para pelaku. 

"Korban saat ini mulai terbiasa dengan kedatangan orang yang ikut membantu korban dalam kasus ini," kata Diamira, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemensos, Jumat (26/11). 

Baca Juga

Diamira menambahkan, HN kini juga masih kerap mengeluh karena rasa sakit di kepala dan perutnya. "Korban memerlukan waktu istirahat yang cukup dan pengobatan lebih lanjut. Saat ini dia telah merasakan kenyamanan di unit PPSPA Bima Sakti Kota Batu," katanya. 

Petugas dari Satuan Bakti Pekerja Sosial Kemensos, Ajeng Rahayu Prastiwi, mengatakan, kondisi psikologis HN mulai membaik. Pada Jumat malam, HN telah bisa memberikan keterangan kepada penyidik untuk mengungkap kasus ini. 

"Alhamdulillah, kondisi psikologis HN lebih tenang, sudah lebih bergembira. Kedekatan yang kami bangun tampaknya membawa hasil. Kami bersiap mendampingi korban untuk memberikan keterangan kepada penyidik," kata Ajeng di Mapolresta Malang (25/11). 

Sebelumnya, Kamis (18/11), anak perempuan berinisial HN (13 tahun) diperkosa oleh seorang pria berinisial Y. HN yang merupakan anak yatim itu, selama ini tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang, Jawa Timur.

Tak lama usai pemerkosaan itu, istri Y menuding HN telah menggoda suaminya. Alhasil, istri Y mengajak delapan anak-anak lainnya untuk mengeroyok HN.  Polisi telah mengamankan 10 orang terduga pelaku dalam kasus ini. Adapun pelaku pemerkosaan diketahui adalah pria berinisial Y yang berusia 18 tahun.

 

 

Terkait


Kasus Malang, Psikolog: Penganiayaan Buat Anak Tertekan

Kasus Persetubuhan, Pelaku tak Jadi Tersangka Dipertanyakan

Psikolog Tanggapi Kasus Persetubuhan-Pengeroyokan di Malang

Pemerkosaan Siswa SD di Malang, Kemen PPPA: Sangat Keji!

Ini Peran Tujuh Tersangka Penganiayaan Anak Panti Malang

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark