Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Taman Merbabu Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq

Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus pengeroyokan pemuda di Kota Malang.
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus pengeroyokan pemuda di Kota Malang. | Foto: Republika/Wilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat merilis kasus pengeroyokan yang dilakukan empat pelaku di Taman Merbabu, Oro-oro Dowo, Kota Malang. Aksi ini sebelumnya terekam dalam video yang viral di media sosial (medsos).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini bermula dari pertemuan saksi LN dan temannya serta korban SW di salah satu cafe pada Jumat (19/11) pukul 20.30 WIB.

Kemudian pertemuan mereka berlanjut ke salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang. "Tetapi belum sampai masuk karena saudara LN, saksi, sudah tidak sadarkan diri sehingga diantarkan pulang oleh saudara korban (SW)," kata Tinton kepada wartawan di Kota Malang.

Pada keesokan harinya, saksi LN meminta penjelasan mengenai hal yang dilakukan korban pada Jumat (19/11) malam. Mereka pun bertemu di Taman Merbabu untuk kemudian masuk ke mobil korban. Selang kemudian, korban justru langsung menancapkan gas sehingga LN takut dan mencoba menghentikan kendaraan dengan cara menahan rem tangan.

Melihat kejadian tersebut, empat teman LN yang sudah berada di lokasi langsung mendatangi korban. Kemudian para pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada korban."Sehingga korban mengalami luka memar, kemudian mengeluarkan darah pada hidung dan mulut, kepala terasa pusing," jelasnya.

Polresta Malang Kota (Makota) mendapatkan laporan tersebut dari aplikasi Jogo Malang. Tim Sabhara yang sedang berpatroli langsung menuju ke TKP dan mengamankan satu pelaku serta korban. Mereka segera dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu, Polresta Malang Kota langsung mengamankan tiga pelaku lainnya. Total terdapat empat pelaku yang diamankan pada kasus ini. Mereka antara lain CV (22), MIP (20), TAB (21), dan FP (17). Keempat tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Adapun mengenai alasan penganiayaan korban, aparat masih mendalami keterangan saksi LN. Berdasarkan pengakuan LN, korban SW (23) diduga telah melakukan pencabulan terhadap dirinya. Oleh sebab itu, LN mengajak teman-temannya untuk menemani dia saat bertemu dengan korban di lokasi kejadian.

"Kita masih dalam proses pendalaman untuk perkara pencabulan tersebut, dan kita langsung dalami apabila memenuhi unsur akan kita tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Insiden Kopi Tumpah Berujung Tewasnya Pelajar SMA

Polisi Dalami Kasus Tabrak Lari Saksi Pengaturan Skor Liga 3

Kondisi Korban Persetubuhan-Pengeroyokan Sudah Mulai Membaik

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Pertanyakan Keputusan Polisi

Psikolog Tanggapi Kasus Persetubuhan-Pengeroyokan di Malang

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark