Tiga Desa Penyelenggara Pilkades Rawan Konflik di Banyumas
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus raharjo
Deklarasi damai jelang pilkades di Pendopo Sipanji Purwokerto, Banyumas, Selasa (30/11) | Foto: Republika/Idealisa masyrafina
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sebanyak 81 calon kepala desa (Cakades) dari 27 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Banyumas akan menggelar Pilkades serentak pada 15 Desember mendatang. Mereka menandatangani deklarasi Pilkades Damai dan Taat Prokes di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Selasa (30/11).
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Hakim, penandatanganan deklarasi ini dimaksudkan agar para cakades melaksanakan pencoblosan dengan damai. Hal ini mengingat konflik-konflik kekerasan yang terjadi saat Pilkades sebelumnya. Bahkan, sudah ada ujaran kebencian jelang pilkades kali ini.
"Ada (ujaran kebencian), hal ini sementara waktu kita tampung. Dengan harapan nanti pada saat pelaksanaan tidak terjadi lagi," ujar Kapolresta usai menghadiri deklarasi damai, Selasa (30/11).
Firman mengatakan, pihaknya telah melakukan profiling sejak tiga bulan sebelum para calon mendaftar. Saat ini ada sekitar tiga dari 27 desa yang rawan konflik dan sedang dinetralisasi. Namun, ia belum mau merinci desa mana yang berpotensi memunculkan konflik.
Ia pun mengingatkan ketiga desa tersebut dalam acara ini untuk nantinya tidak menimbulkan konflik apapun selama pencoblosan hingga hasil Pilkades keluar. Untuk mengantisipasi hal ini, kepolisian dan TNI akan membantu mengamankan di luar Pilkades. Tetapi menurutnya, panitia pemilihan umum yang seharusnya paling aktif untuk mencegah konflik saat pencoblosan.
"Kita kan nggak mau bentrok, karena nanti yang ujung-ujungnya rugi ya desanya. Kita berharap mereka saat jadi kades langsung kerja bangun Banyumas," kata Firman.
Sementara, dalam acara deklarasi damai, Bupati Banyumas Achmad Husein mengingatkan para cakades untuk bersikap ikhlas jika nantinya tidak terpilih sebagai kepala desa. "Nanti bagi yang kalah dalam Pilkades, harus ikhlas. Kalau merasa ada kecurangan, selesaikan secara hukum dengan bukti-bukti," ujar Husein.
Ia mengingatkan bahwa posisi kepala desa adalah untuk membangun dan menyejahterakan desa. Posisi kepala desa bukan untuk hal-hal bersifat materialistis yang menimbulkan pikiran untuk 'balik modal'.